tvOne Newsticker
Rabu, 17 Maret 2010

Kabar Sosial Budaya

Depbudpar: Larangan Film Balibo Kewenangan LSF

Kamis, 3 Desember 2009 20:21 WIB

Kupang, (tvOne) 

Larangan film "Balibo" yang disutradarai Robert Connolly dengan peran utama bintang film kelahiran Australia Anthony La Paglia agar tidak diputar di Indonesia, sepenuhnya menjadi kewenangan Lembaga Sensor Film (LSF).

"Film Balibo yang mengisahkan peristiwa kematian sejumlah wartawan jaringan televisi Australia di kota Balibo, Timor Timur, 16 Oktober 1975 itu menjadi kewenangan LSF sebagai lembaga resmi. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun termasuk pemerintah Indonesia," kata Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film (Dirjen NBSF), Departeman Budaya, Seni dan Pariwisata (Depbudpar), Cecep S. di Kupang, Kamis (3/12).

Cecep mengatakan hal itu menjawab pers di sela-sela rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan Festival Musik Sasando Piala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kupang, 17-20 Desember mendatang.

Cecep yang saat itu didampingi Kepala Dinas Pariwisata Budaya dan Seni (Disparbud) NTT, Ansgerius Takalapeta dan Bupati Rote Ndao Lorensius Haning, menegaskan, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga hubungan baik antara Indonesia-Asutralia dan Timor Leste yang saat ini lagi harmonis dengan tidak mengingat-ingat lagi masa lalu yang telah berlalu. "Ada bagian-bagian tertentu dari film tersebut yang tidak boleh diputar atau ditayangkan karena tidak baik dalam menjaga hubungan kedua belah pihak, misalnya mengingatkan lagi hal-hal yang telah diselesaikan pada masa lalu," katanya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan segera diberikan klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan mengapa film yang tenar dengan sebutan "Balibo Five" karena melibatkan lima orang wartawan itu, tidak boleh diputar di Indonesia. "Kita akan segera melakukan klarifikasi kalau memang sangat dibutuhkan. Tetapi prinsipnya pemerintah tidak ingin mengintervensi profesionalisme dari Lembaga Sensor Film (LSF) Nasional kita yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak ingin mengintervensi," katanya.

Ia menambahkan, "Karifikasinya pun tidak akan jauh berbeda dari apa yang telah disampaikan juru bicara Menteri Luar Negeri RI, beberapa waktu lalu." 

Sebelumnya, juru bicara Deplu, Teuku Faizasyah, mengatakan, kasus kematian lima wartawan asing di Timor Timur tahun 1975 itu sudah selesai dengan kesimpulan bahwa kematian mereka karena kecelakaan. "Indonesia tidak melihat adanya suatu kepentingan untuk membuka kasus ini lagi. Sudah disimpulkan bahwa kematian kelima wartawan asing tersebut adalah karena kecelakaan bukan disengaja," katanya.

Kasus kematian lima wartawan Australia di Balibo, Timur Timur, tahun 1975 kembali menguji ketahanan fondasi hubungan bilateral RI-Australia setelah Polisi Federal Australia (AFP) resmi menyelidiki tuduhan kejahatan perang dalam kasus yang populer disebut "Balibo Five" itu. Berbagai media cetak dan elektronika Australia menjadikan investigasi AFP terhadap kasus "Balibo Five" serta pandangan publik Australia dan tanggapan pemerintah dan parlemen Indonesia atas keputusan AFP itu.

Dalam pernyataan persnya, AFP menyebutkan investigasi kasus "Balibo Five" sudah dimulai pada 20 Agustus 2009 dan pihak keluarga lima wartawan yang tewas tahun 1975 ini sudah diberitahu pada 8 September 2009. Sementara itu, Minister Counselor Fungsi Pensosbud KBRI Canberra, Raudin, mengatakan, sikap resmi KBRI Canberra atas masalah "Balibo Five" sejalan dengan apa yang telah disampaikan Juru Bicara Deplu RI di Jakarta, Teuku Faizasyah. (Ant)
 
 

ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar